Tugas Pokok & Fungsi
Peraturan Walikota Tarakan Nomor 39 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi UPT Pelabuhan Penyeberangan Juata Tarakan
Download Peraturan Walikota Tugas dan Fungsi Pelabuhan Penyeberangan Juata
TUGAS DAN FUNGSI
PELABUHAN PENYEBERANGAN JUATA TARAKAN
Melayani Transportasi Penyeberangan yang Aman, Tertib, Lancar dan Profesional
🎯 TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian urusan Dinas Perhubungan di bidang teknis maupun administrasi yang ada di lingkungan Pelabuhan Penyeberangan Juata Tarakan, serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Kepala Dinas.
⚙️ FUNGSI UTAMA
1. PERENCANAAN
Menyusun rencana dan program kegiatan teknis serta administrasi di bidang kepelabuhanan.
2. PELAYANAN & OPERASIONAL
Melaksanakan kegiatan operasional pelabuhan serta pelayanan dan pengaturan sarana-prasarana dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
3. KESELAMATAN, KEAMANAN & KETERTIBAN
Memberikan pelayanan, keamanan dan ketertiban kepada penumpang, kendaraan dan kapal.
4. PEMELIHARAAN FASILITAS
Melaksanakan pemeliharaan, perbaikan dan pengecekan terhadap fasilitas pelabuhan.
5. KELANCARAN ARUS LALU LINTAS
Mengatur kelancaran arus lalu lintas di lingkungan pelabuhan.
6. ADMINISTRASI & TATA KELOLA
Mengelola urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan hubungan masyarakat.
7. EVALUASI & PELAPORAN
Melaksanakan evaluasi serta menyusun pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan.
🌊 KOMITMEN PELAYANAN
AMAN • TERTIB • LANCAR • PROFESIONAL
Pelabuhan Penyeberangan Juata Tarakan
Menghubungkan masyarakat, kendaraan, dan wilayah melalui pelayanan penyeberangan yang berkualitas.