Tugas Pokok & Fungsi



Peraturan Walikota Tarakan Nomor 39 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi UPT Pelabuhan Penyeberangan Juata Tarakan 

Download Peraturan Walikota Tugas dan Fungsi Pelabuhan Penyeberangan Juata 


TUGAS DAN FUNGSI

PELABUHAN PENYEBERANGAN JUATA TARAKAN

Melayani Transportasi Penyeberangan yang Aman, Tertib, Lancar dan Profesional

🎯 TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian urusan Dinas Perhubungan di bidang teknis maupun administrasi yang ada di lingkungan Pelabuhan Penyeberangan Juata Tarakan, serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Kepala Dinas.

⚙️ FUNGSI UTAMA

1. PERENCANAAN
Menyusun rencana dan program kegiatan teknis serta administrasi di bidang kepelabuhanan.

2. PELAYANAN & OPERASIONAL
Melaksanakan kegiatan operasional pelabuhan serta pelayanan dan pengaturan sarana-prasarana dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
3. KESELAMATAN, KEAMANAN & KETERTIBAN
Memberikan pelayanan, keamanan dan ketertiban kepada penumpang, kendaraan dan kapal.

4. PEMELIHARAAN FASILITAS
Melaksanakan pemeliharaan, perbaikan dan pengecekan terhadap fasilitas pelabuhan.

5. KELANCARAN ARUS LALU LINTAS
Mengatur kelancaran arus lalu lintas di lingkungan pelabuhan.

6. ADMINISTRASI & TATA KELOLA
Mengelola urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan hubungan masyarakat.

7. EVALUASI & PELAPORAN
Melaksanakan evaluasi serta menyusun pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan.

🌊 KOMITMEN PELAYANAN

AMAN • TERTIB • LANCAR • PROFESIONAL

Pelabuhan Penyeberangan Juata Tarakan
Menghubungkan masyarakat, kendaraan, dan wilayah melalui pelayanan penyeberangan yang berkualitas.